ragamlampung.com – Pemerintah berupaya mengoptimalkan pelayanan publik, salah satunya membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Karena itu, mulai tahun 2017, instansi pelayanan publik tidak akan libur pada hari Sabtu dan Minggu mulai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengatakan, kebijakan tersebut sudah didesain tahun 2016, namun pemberlakukannya baru bisa diterapkan tahun depan.
“Alasan tetap buka hari Sabtu dan Minggu karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada hari libur,” kata dia, dikutip Selasa (29/11/2016).
Ia mengatakan, saat hari kerja sebagian masyarakat kesulitan membagi waktu pergi ke pelayanan publik karena tuntutan pekerjaan. Karena itu, pelayanan di hari Sabtu dan Minggu akan menjadi solusi bagi mereka yang super sibuk di hari kerja.
Saat ini, pihaknya fokus menggodok sistem tersebut untuk merealisasikan pelayanan publik. Setelah sistemnya sudah ada, maka ASN akan dipetakan. “Ada yang menumpuk ASN-nya, makanya kita coba sesuaikan dengan keahlian masing-masing untuk kita redistribusikan lagi,” katanya. (ar)
Leave a Reply