ragamlampung.com — Warga Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni, Lampung Selatan, sejak dua pekan lalu hingga kini memblokir lahan yang akan digunakan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di tempat itu.
Warga bertahan memasang portal bambu dan tali rafia di lahan yang hendak dijadikan lahan jalan tol, karena ganti rugi pembebasan lahan belum dituntaskan.
Menurut Yono, warga setempat, Senin (19/12/2016), ganti rugi belum diberikan karena tumpang tindih kepemilikan lahan, yakni Sriwati Tuntas, Gatot Gondes, dan warga.
Warga di antaranya dianggap hanya sebagai penggarap lahan sehingga gagal memperoleh ganti rugi pembebasan lahan.
Marjaya, salah satu warga yang mendapat masalah tumpang tindih lahan, akhirnya batal mencairkan uang pembebasan lahan hampir sebesar Rp800 juta. Padahal, ia punya bukti kuat kepemilikan tanah dan surat-surat lainnya, tapi digugat pihak lain.
Sementara itu, di lapangan, pembersihan lahan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) tetap berjalan. Warga tidak mengganggu pekerjaan kontraktor, bahkan memberikan jalan selebar 10 meter untuk aktivitas truk mengangkut material tanah dan alat berat. (ar)
Leave a Reply