ragamlampung.com — Mencari peruntungan ke luar negeri menjadi alternatif terbaik saat kesempatan bekerja di negeri sendiri tidak didapatkan. Dan hingga kini pilihan ini sulit dihapuskan dari benak pencari kerja di Indonesia, karena pemerintah sendiri belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya.
Memang berbeda dengan diaspora, mereka yang memiliki keterampilan lebih dan profesional. WNI yang bekerja di luar negeri karena tuntutan ekonomi dan memiliki keterampilan biasa-biasa saja, hanya bisa berharap mendapatkan upah dari selisih pendapatan antar-negara.
Bagaimanpun pilihan ini tetap terbaik ketimbang menganggur atau mendapatkan kerja di Indonesia yang hanya pas-pasan.
Anda yang berminat mendapatkan peluang itu atau menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sebaiknya memahami hingga detail syarat bekerja di luar negeri. Jika tidak, masalah yang akan didapat.
Umur yang ditetapkan adalah 18 tahun atau 21 tahun. Usia 18 tahun merupakan syarat menjadi TKI, sedangkan usia 21 tahun merupakan syarat untuk menjadi Penatalaksana Rumah Tangga/PRT).
Kemudian daftar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat domisili Anda. Dan pendaftaran ini gratis.
Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah dokumen penting, yakni: 1). Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2). ijazah pendidikan terakhir; 3). akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 4). surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah); 5). surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali); 6). sertifikat kompetensi kerja; 7). surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 8). paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; 9). visa kerja; 9). perjanjian penempatan TKI; 10). perjanjian kerja; 11). Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Calon TKI harus mewaspadai rekruitmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi cepat, dan bebas biaya. Juga jangan menggunakan dokumen palsu dan jangan biarkan orang lain mengubah data Anda.
Cara Mendapatkan Informasi Kerja di Luar Negeri
Negara-negara yang menjadi tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) utama saat ini adalah Taiwan, Singapura, Hong Kong, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya. Indonesia juga sedang melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penyaluran TKI ke Yordania, Kuwait, Suriah, dan Arab Saudi.
Berikut beberapa tempat yang bisa memberi informasi rinci ketersediaan permintaan tenaga kerja:
1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda;
2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota Anda;
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota Anda.
Kategori TKI Ilegal
Jika ada yang menawari bekerja di luar negeri tanpa jalur yang benar, harus bersiap dengan konsekuensinya. Catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor;
2. Berangkat tanpa visa kerja;
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain;
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis.
Berikut beberapa risiko yang mungkin dihadapi, jika berurusan dengan pihak yang tak seharusnya untuk menjadi TKI:
1. Uang yang disetor calon TKI dibawa kabur sponsor/calo;
2. TKI diperlakukan tidak manusiawi (di penampungan atau di perjalanan);
3. Atasan/majikan membayar dengan upah rendah atau bahkan sama sekali tidak dibayar;
4. Majikan berlaku semaunya dan membatasi hak-hak TKI;
5. Di luar negeri selalu ada kekhawatiran ditangkap polisi;
6. Jika tertangkap akan dipenjara atau dideportasi;
7. Tidak akan mendapat asuransi, jika terkena musibah.
Hak dan Kewajiban TKI
Memutuskan untuk bekerja di luar negeri merupakan hal positif yang bisa dilakukan seseorang. Banyak keuntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi banyak juga risiko dan tantangannya.
Tapi jangan khawatir, jika Anda berniat menjadi TKI dan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, maka Anda tak perlu takut pada tantangan. Cara terbaik untuk menghindari risiko adalah mempersiapkan perencanaan matang, mendapatkan pekerjaan dari PPTKIS resmi, dan menyiapkan sejumlah dokumen legal.
Sebelum berangkat, Anda disarankan untuk mengetahui sejumlah hak dan kewajiban. Hal ini penting, agar Anda terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan dan memiliki harga diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sepenuhnya.
Berikut sejumlah hak Anda:
1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah Anda lakukan;
2. Menyimpan gaji yang diterima, baik secara tunai atau di rekening bank;
3. Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit atau dalam kondisi darurat;
4. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan, atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya;
5. Kesamaan dalam hukum dan dalam perlindungan hukum;
6. Bebas dari kerja paksa;
7. Jam kerja yang masuk akal, istirahat, dan libur;
8. Bebas dari siksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual di tempat kerja;
9. Bebas bergerak;
10. Standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan hidup;
11. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman
12. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak.
Kenali juga sejumlah kewajiban Anda:
1. Mengetahui pekerjaan dan tanggung jawab, termasuk minta penjelasan kepada atasan/majikan;
2. Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja;
3. Jujur dan sopan kepada atasan/majikan;
4. Berpenampilan bersih dan rapi;
5. Menyesuaikan diri dengan kebiasaan setempat;
6. Menyimpan dokumen TKI (paspor dan visa perjanjian kerja);
7. Mengetahui nama, alamat, nomor telepon agen di negara tempat bekerja, mengetahui perwakilan RI di negara tempat bekerja, data atasan, PPTKIS;
8. Melaporkan kedatangan dan kepulangan ke perwakilan RI.
Selain hak dan kewajiban tadi, pastikan Anda juga menyimpan nomor telepon teman dan keluarga di Indonesia yang bisa segera dihubungi kalau ada hal-hal darurat. Jangan lupa untuk menghormati aturan dan hukum negara Anda bekerja.
Sebagai bagian dari hak, Anda diminta untuk memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani tanda bukti pembayaran atau kuitansi dari atasan/majikan.
Jika membutuhkan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, segera hubungi agen untuk membantu pembiayaan lewat asuransi. Jika agen menolak, Anda bisa melaporkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI). (ar)
Leave a Reply