ragamlampung.com – Seorang warga Lampung Utara, diamankan Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, karena diduga mencuri sejumlah barang di SDN 2 Mauk.
Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa komputer, dispenser, dan wireless, yang diduga milik sekolah tersebut.
S (24), warga Kampung Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung, Lampung Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk, Minggu (25/12/2016).
Kapolsek Mauk AKP Nurohman, Selasa (26/12/2016), mengatakan, tersangka sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta. Sedangkan barang-barang hasil curian ditemukan di rumah tersangka.
Ia mengatakan, kejadian pertamakali diketahui penjaga sekolah, Ubed, yang kemudian melapor ke polisi. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (ar)
Leave a Reply