ragamlampung.com — Polda Lampung melayangkan surat pemanggilan kepada dua anggota DPRD Provinsi Lampung, dan satu anggota DPRD Pesawaran, terkait kasus pemukulan.
Ketiganya sudah dinyatakan tersangka usai insiden di Sekretariat DPD Golkar Lampung beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi dari Fraksi Golkar DPRD Lampung, dan anggota DPRD Pesawaran, Jhoni Corne.
“Surat pemanggilan ketiganya sebagai tersangka sudah kita layangkan tadi (Kamis). Pemeriksaan dijadwalkan Senin (9/1/2017),” kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Kamis (5/1/2017).
Heru menjelaskan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan kekerasan terhadap korban Alfasni Abdul Hamid Dkk, yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menyatakan, kasus yang terjadi tahun lalu itu menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian.
Insiden tersebut terjadi karena imbas keputusan DPP Partai Golkar yang memberhentikan Ketua DPD I Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie, September 2016. Kisruh berlanjut hingga perebutan sekretariat DPD I antara kubu Alzier dan pendukung keputusan DPP. (ar)
Leave a Reply