ragamlampung.com — Sejumlah tokoh masyarakat dan aparat dari dua desa, difasilitasi Polres Tanggamus, mengadakan perdamaian. Kedua pihak itu bermusyawarah menyelesaikan kasus pengeroyokan warga terhadap 13 remaja akhir tahun 2016 lalu.
Sebanyak 13 remaja warga Pekon (Desa) Sampang Turus dan Wayliwok, Kecamatan Wonosobo, malam itu hendak ke rumah saudaranya di Dusun Tahala, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.
Namun, warga setempat curiga mereka kawanan begal, kemudian menghakimi para remaja itu hingga luka, dan sepeda motor korban pun rusak berat.
Humas Polda Lampung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2017), menjelaskan, pertemuan melalui rembug pekon itu dilaksanakan Kamis (5/1/2016), untuk perdamaian kedua belah pihak.
Pertemuan itu menghasilkan lima kesepakatan dari pihak korban dan disanggupi warga Pekon Sumanda.
Tuntutan korban yakni meminta pemulihan kesehatan para korban yang masih menjalani rawat inap atau rawat jalan,
Kedua, kendaraan yang rusak, diperbaiki seperti semula hingga layak pakai, ketiga, kendaraan yang mengalami rusak berat hingga tidak bisa diperbaiki lagi, diganti dengan merek dan tahun perakitan yang sama, atau bisa diganti dengan uang yang senilai dengan kendaraan motor tersebut.
Keempat, barang-barang berharga milik korban yang hilang, hendaknya diganti dan kesepakatan tersebut direalisasikan secepatnya oleh masyarakat Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.
Keluarga korban juga minta Polres Tanggamus memulihkan nama baik yang disangkakan sebagai pelaku begal.
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora berterimakasih kepada warga yang mau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Masalah ini hanya berawal dari kecurigaan saja, saat ada orang tidak dikenal melintas, masyarakat menduga pelaku begal. Padahal tidak ada tindak pencurian tersebut. Karena itu, diminta tidak main hakim sendiri, berkoordinasi dulu dengan aparat kepolisian,” katanya.
Perdamaian itu juga dihadiri pejabat Polres, sejumlah Kapolsek, dan anggota DPRD Tanggamus. (ar)
Leave a Reply