Mantan Ketua DPRD Lampung Nurhasanah Ditahan

Share :

ragamlampung.com,JAKARTA – Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera sekaligus eks Ketua DPRD Lampung, Nurhasanah ditahan.

Penahanan Nurhasanah terkait penyelesaian 3 juta klaim Peserta klaim dana nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan tersangka ketua BPA Bumiputera periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sebelumnya dia dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 dan setelah itu dipindahkan ke Kejagung.

“Benar (tersangka diserahkan ke Kejaksaan). Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah) ke Kejaksaan,” kata Tongam, Kamis (1/7/2021).

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai tahanan Kejaksaan,” tambah pria yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini, dilansir CNBCIndonesia.

Beginilah Kronologi Kasus

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).

Tongam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat ini (19/3/2021).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka,” tegas Tongam.

Dalam menentukan status tersangka pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Siapa Nurhasanah?

Berdasarkan situs resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.

Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Provinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

Nurhasanah sempat buka suara mengenai penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut.

Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.

“Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji,” kata Nurhasanah, Jumat (19/3/2021).

Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).

Dia menilai, soal surat pada 16 April 2020 yang ditujukan untuk Rapat Umum Anggota (RUA) AJBB, maka sesuai dengan PP 87/2009 yang diberlakukan kepada AJBB, kebijakan tersebut (soal Pasal 38) dinilai merugikan dan terlalu besar intervensi kepada perusahaan, mengingat AJBB adalah perusahaan swasta dan murni mutual, bukan milik pemerintah.

“Jadi intervensinya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87 [diterapkan]. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dalam gugatan ke MK yang diputus pada 14 Januari 2021 lalu dan dimenangkan oleh BPA.

Menurut dia, ini merupakan upaya yang dilakukan oleh BPA untuk mempertahankan bentuk perusahaan mutual.

“Artinya dalam putusan MK, dijelaskan Pemerintah dan DPR RI harus buat undang-undang mutual dalam waktu dua tahun. Maka PP 87 otomatis gugur. Artinya perintah tulis belum dapat dilakukan saat gugatan,” terang dia.

“Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga. Kecuali saya akan tetap tegar menghadapinya dengan melakukan pra peradilan dan akan menggugat OJK,” tegasnya.

“Gagal bayar Bumiputera mulai 2017, tidak bisa membayar klaim sejak OJK mengambilalih perusahaan. Kemudian dikembalikan pada kita, tahun 2018 nah, manajemen dikasih OJK. Ga bener gagal lagi maka akan kami berhentikan.”

Untuk itu, dia mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ini.

“Jadi menurut saya jangan arogansi kekuasaan. Insha Allah Mbak Nur akan tetap memperjuangkan perusahaan ini punya eksistensi dan jati diri, karena perintah tertulis belum bisa dilakukan karena masih proses. Sekarang kami juga sudah mendaftarkan pra peradilan, tinggal tunggu saja,” tandasnya.

Sebelumnya OJK juga sudah memfasilitasi pertemuan antara manajemen JB Bumiputera dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.

Beberapa pembahasan di antaranya pembentukan Panitia Pemilihan BPA dan implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

Saat ini, manajemen Bumiputera menegaskan tengah berupaya menyelesaikan klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta di seluruh Indonesia, dengan total outstanding (termasuk tunggakan klaim) mencapai Rp 10 triliun-Rp 12 triliun. (askur)

Share :