ragamlampung.com — Sebuah perusahaan diduga menjadi penyebab berlarutnya pembebasan lahan untuk jalan tol di Desa Cilamaya, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim percepatan pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sudah memberikan ganti rugi kepada perusahaan itu. Juga ganti rugi tanaman kepada warga yang mengelola lahan perusahaan tesebut.
Namun, dalam perkembangannya, warga merasa tidak pernah menerima ganti rugi dan akhirnya mereka memblokir lahan yang hendak dijadikan jalan tol.
“Tim juga sudah berupaya memediasi pertemuan warga dengan pemilik lahan. Tapi, pemilik lahan tidak pernah hadir. Karena itu, kami sarankan warga melapor ke polisi jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan,: kata PPK JTTS Syahrial Pahlevi, Jumat (13/1/2017).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Adeham menambahkan, ada kesepakatan ganti rugi lahan untuk pemilik lahan, sedangkan tanaman diberikan kepada penggarap atau warga setempat.
”Sebenarnya sudah tidak ada kewenangan kami lagi karena ganti rugi sudah dibayarkan. Kalau ada masalah, itu antara warga dengan perusahaan,” kata dia. (ar)
Leave a Reply