ragamlampung.com — Tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Lampung bakal direvisi dan diperkirakan mulai berlaku Februari 2017.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Lampung Minhairin mengatakan, untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di tahun 2017 ini.
Revisi tersebut, kata dia, Kamis (26/1/2017), merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam aturan tersebut, pegawai mendapat tambahan penghasilan bulanan, seperti sekprov mendapatkan tambahan maksimal Rp20 juta per bulan.
Minhairin belum bisa merinci perubahan tunjangan tersebut, karena masih menghitung keuangan daerah. “Kita belum tahu apakah naik atau turun, masih dihitung,” katanya. (ar)
Leave a Reply