ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa berita fatwa haram menerima angpao imlek adalah berita bohong (hoax). Berita itu pernah muncul dengan judul “MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, berita itu fitnah dan menyebarkan kebencian serta berpotensi mengadu domba antarumat beragama.
Karena itu, kata Zainut, seperti dikutip Kamis (26/1/2017), MUI Pusat akan meminta kepolisian mengusut tuntas berita hoax tesebut. MUI juga menuntut pelakunya diproses tanpa delik pengaduan umum.
“MUI minta Kementerian Informasi dan Komunikasi secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar,” ujarnya.
Umat Islam pun diimbau tidak mudah terpengaruh dengan kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (ar)
Leave a Reply