ragamlampung.com — Seorang guru honorer di Kabupaten Mesuji, ditangkap polisi karena diduga menembak tetangganya dengan senjata api rakitan jenis revolver. Penembakan tersebut dipicu pencurian kelapa sawit.
Tumpang (28), warga Kecamatan Mesuji, ditangkap Selasa lalu, karena diduga menembak Rusnadi (38), tetangganya pada 23 Januari 2016, di area perkebunan kelapa sawit PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), Desa Kagungan Dalam.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP. Zainul Fachry, menjelaskan, akhir pekan lalu, kronologi penembakan terjadi ketika tersangka hendak memanen buah sawit yang diklaimnya di perkebunan BSMI dan melihat buah sawitnya banyak yang hilang.
Lalu menggunakan perahu kecil, tersangka menuju gubuk korban yang berjarak tidak jauh dengan lahan yang diklaim pelaku.
Zainul mengatakan, tersangka mencurigai korban atas hilangnya buah sawit di kebun yang dia klaim. Tersangka kemudian mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan mengokangnya. Tumpang saat tiba di gubuk korban, berteriak memanggil dan menyuruh keluar dari dalam gubuk.
“Saat korban keluar dari gubuk, terjadi penembakan yang menyebabkan peluru bersarang di mata kiri korban,” kata Zainul.
Ia mengatakan, barang bukti berupa senjata api rakitan belum ditemukan karena tersangka mengaku membuangnya ke dasar sungai. (ar)
Leave a Reply