ragamlampung.com — Tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, mulai melakukan konsultasi publik di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Konsultasi terkait rencana pembebasan tanah warga yang akan dilalui jalan tol tersebut.
Konsultasi berlangsung di Balai Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kamis (2/2/2017). Dihadiri Penjabat Bupati Tubaba Adeham yang juga Ketua Tim Tol Lampung. Juga Ditjen Bina Marga Edison (Tim Kementerian PU-PR), Kepala BPN, dan masyarakat setempat.
Saat sesi tanya jawab, Legiman, warga setempat menanyakan ganti rugi tanam tumbuh jika kebun karet dan sawit yang terkena jalan tol.
“Bagaimanan dengan tanaman karet dan sawit. Karena harganya kini mencapai Rp11.000/kg, Juga sertifikat masyarakat yang belum balik nama sedangkan lahan yang terkena jalan tol masih pemilik lama,” kata dia.
Edison dari Kementerian PU-PR mengatakan, sertifikat yang belum balik nama segera didata dan berkoordinasi dengan camat dan kepala tiyuh setempat, agar segera diurus.
“Saya minta masyarakat segera melengkapi data agar proses kepengurusan lebih mudah mengingat ada ganti rugi supaya dikemudian hari tidak ada tumpang tindih pemilik lahan,” katanya.
Mengenai ganti rugi tanam tumbuh, masing-masing berbeda antara karet dan sawit. Tergantung kondisi tanaman tersebut, masih produktif atau tidak. Kemudian posisi datar dan miring serta tanah sisa akan bebeda ganti ruginya. (ar)
Leave a Reply