Dua Oknum Polda Lampung Diproses Pidana dan Kode Etik

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Proses hukum pidana dan kode etik profesi terus dilakukan terhadap dua oknum perwira Polda Lampung. Keduanya diduga berselingkuh dan dipergoki berduaan di sebuah hotel, beberapa waktu lalu.

“Kasus ini sudah berdampak terhadap institusi kami. Akan ditindak sesuai hukum, apalagi ada laporan dari suami AN. Jadi kita proses dua-duanya, internal kode etik dan pidanannya,” tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, Kamis (2/2/2017).

Pamen berpangkat AKBP dan Polwan berpangkat Ipda digerebek Propam Polda Lampung di sebuah hotel di Bandarlampung. Saat itu juga suami polwan tersebut ikut menggerebek.

Kapolda mengatakan, kasus moral yang melibatkan pamen dan pama itu pelajaran bagi jajaran Polda Lampung untuk melakukan pembenahaan. Kedua oknum itu juga sudah dicopot dari jabatannya.

Polda Lampung, Rabu (1/2/2017) memutasi dan promosi jabatan 25 personelnya. Kedua oknum itu juga terkena mutasi. (ar)

Share :