ragamlampung.com – Polda Metro Jaya meminta para peserta aksi pada 11 Februari atau 112 mendatang mematuhi aturan yang berlaku, dan menghormati ketertiban umum.
Jika aturan tersebut dilanggar, kepolisian bakal membubarkan secara paksa aksi yang digagas Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI tersebut.
“Penyampaian pendapat di muka umum bisa dibubarkan jika tidak memenuhi peraturan perundangan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Selasa (7/2/2017).
Sebelumnya, Pimpinan GNPF MUI Habib Rizieq mengajak alumni aksi 212 menggelar demonstrasi yang dikemas dalam bentuk pawai untuk mengajak pilih pemimpin Muslim. Aksi tersebut direncanakan dimulai di Monas dan long march menuju Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolda juga minta peserta aksi menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (ar)
Leave a Reply