Meski Dilarang FPI Tetap Gelar Aksi 112

Share :

ragamlampung.com — Kepolisian melarang unjuk rasa pada 11 Februari nanti atau dikenal 112. Aksi tersebut digagas Front Pembela Islam (FPI) berupa longmarch dari Monas ke Bunderan HI pada Sabtu nanti.

Massa juga berencana menggelar hataman Al Quran pada Minggu (12/2/2017), dan salat Subuh berjamaah, di Masjid Istiqlal, Rabu (15/2/2017). Usai salat subuh ini, massa melanjutkan pengawalan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami terkait kegiatan tersebut. Ttapi, pihak kepolisian masih belum memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ia mengatakan, surat izin belum keluar karena dikhawatirkan menganggu masyarakat. Apalagi dilakukan berturut-turut dari tanggal 11 hingga 15 Februari 2017.

“Polisi tidak ingin aksi ini justru memicu kericuhan yang berpotensi menganggu jalannya Pilkada DKI. Jika aksi ini tetap dilakukan, kepolisian tak segan-segan membubarkannya,” katanya, Rabu (8/2/2017).

Sekjen DPP FPI Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan tetap melakukan aksi meski tidak mendapatkan izin dari kepolisian.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pelarangan itu sebagai bentuk kebingungan Polri.

Ia mengatakan, polisi tidak bisa melarang massa untuk berdemo menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tulisan karena dijamin undang-undang. (ar)

Share :