ragamlampung.com -– Komisi II DPRD Kota Bandarlampung akhirnya mengeluarkan
rekomendasi kepada pemerintah kota setempat untuk menghentikan kontrak pekerjaan PT
Prabu Arta Makmur. Perusahaan itu kini mengerjakan pembangunan Pasar Smep.
Rekomendasi dikeluarkan setelah tiga kali undangan kepada perusahaan itu untuk
menghadiri rapat dengar pendapat tidak pernah digubris.
Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Poltak Aritonang mengatakan, Rabu (1/3/2017),
rekomendasi yang diusulkan kepada pimpinan DPRD itu bentuk sanksi kepada perusahaan
yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan komisi.
“Pihak perusahaan selalu mangkir kalau diundang, padahal kami ingin membahas
kelanjutan pembangunan Pasar Smep yang sudah hampir empat tahun mangkrak,” katanya.
Melalui rapat itu sebenarnya pihak pengembang bisa menjelaskan masalah yang terjadi
kepada masyarakat, terutama pedagang yang sudah membayar uang muka.
Ketua DPRD Badarlampung Wiyadi sepakat dengan rekomendasi Komisi II itu, dan
diteruskan kepada Pemkot Bandarlampung. (ar)
Leave a Reply