ragamlampung.com — Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang. Kasus terkait pencabutan izin alih fungsi lahan PT. BNIL. Sebelummnya, November 2016, Bupati Hanan Rozak, dan sembilan pejabat setempat diperiksa Mabes Polri.
Pemeriksaan dilakukan tertutup di ruang kerja Kabag Hukum di lantai dua Pemkab Tulangbawang, Kamis (2/3/2017).
Hingga pukul 15.00 WIB, tim Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah lima orang mengenakan baju rompi bertuliskan Bareskrim Mabes Polri masih berada di kantor pemkab.
Pemeriksaan pernah dilakukan terhadap tiga pejabat pemkab, Senin (7/11/2016). Mereka diperiksa Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, di Gedung Mina Bahari II lantai I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Kasus mencuat setelah Manajer PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Yulius Sunaruh melaporkan pada 25 Agustus 2016 dengan terlapor Hanan A. Razak tentang tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan ke dalam akta autentik seperti dimaksud dalam KUHP Pasal 242.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Saut Sinurat mengatakan, ada 9 pejabat yang diperiksa namun kapasitasnya sebagai saksi.
”Sampai saat ini pemangilan terhadap 9 pejabat belum kita berikan bantuan hukum, karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Semuanya tak ada yang mangkir dalam panggilan tersebut,” katanya. (yex)
Leave a Reply