ragamlampung.com – Tim lelang PT Pupuk Sriwijaya (PT Pusri) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penawaran lelang pekerjaan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Robert O Aruan, Kuasa hukum PT Agrat Jaya Bina Kencana, selaku pihak yang dirugikan oleh tim lelang PT Pusri menyebut, dasar kliennya mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 13/PDT.G/2017/PN Tjk, adalah proses lelang tersebut diduga penuh rekayasa dan kejanggalan kejanggalan. Dugaan kecurangan tersebut akan diungkap di Pengadilan.
Bahkan, kuasa hukum PT. Agrat Jaya Bina Kencana akan membuat laporan pidana ke Polda Lampung atas proses lelang yang melanggar hukum tersebut. Sebab menurutnya hal ini harus diungkap agar persoalan ini menjadi terang benderang.
“Sudah menjadi rahasia umum yang namanya proyek cenderung pemenang tender adalah perusahaan yang memang telah disiapkan. Ini yang harus kita luruskan. Jadi tidak hanya gugatan perdata namun kita juga akan melakukan tuntutan secara pidana,” kata pria yang akrab disapa Ibew ini kepada media online, ragamlampung.com, usai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis pagi, (02/03/2017).
Sementara, pihak PT Pusri, Risman, saat dihubungi ragamlampung.com, mengatakan, tidak dapat memberikan informasi terkait gugatan tersebut.
“Bukan wewenang saya, ada bagian tersendiri yang menanganinya. Kalau saya dibidang logistik pemasaran saja,” kata Risman saat dihubungi ragamlampung.com Kamis siang, (02/03/2017). (toni)
Leave a Reply