ragamlampung.com — Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang buruan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun, Deki Heriansyah bin Nyokang (33). Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya, Senin (6/3/2017).
“Tersangka sudah kami amankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat penangkapan tersangka juga tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP. Efendi, Senin (6/3/2017).
Efendi menjelaskan, kejadian berawal pada 12 Februari 2015, saat tersangka dan dua rekannya yang sudah ditangkap serta divonis penjara, membegal sepeda motor milik Falin Sri Rahayu.
Korban ditodong dengan senjata api mainan, sedangkan sepeda motornya dibawa kabur ke wilayah Menggala. Tak beberapa lama, kedua rekannya ditangkap polisi, tapi Deki berhasil melarikan diri ke daerah Lampung Utara dan berstatus DPO.
“Petugas terus memburunya, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengembangan Tekab 308, tersangka berhasil diringkus saat pulang ke rumahnya,” kata Efendi.
Deki bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply