ragamlampung.com — Seorang wartawan ditangkap polisi saat meliput dan memotret penangkapan tersangka perusakan kantor Polsek Pesawaran, Jumat (17/3/2017). Wartawan itu meski sudah menunjukkan identitasnya tetap tidak digubris.
Wartawan itu dipaksa naik ke mobil polisi bersama tersangka lainnya untuk dibawa ke Mapolres. Setibanya di Mapolres, wartawan itu akhirnya dilepaskan.
“Saya sudah bilang wartawan, tapi polwan itu bilang sudah izin belum sama atasan saya. Lalu dia lapor atasannya malah saya diminta ID card dan dibawa ke mobil, saya trauma bener dengan kejadian itu,” kata Yudi Indrawan, wartawan Trans Lampung.
Penangkapan para tersangka itu terkait perusakan kantor Polres Pesawaran oleh sejumlah warga diduga berawal dari penemuan mayat bernama Edi di Bendungan Argopuro. Berembus kabar bahwa mayat tersebut meninggal atau tewas akibat ditembak petugas, tapi dari hasil visum tidak ada luka tembak.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menyayangkan tindakan pelarangan peliputan dan penghalangan kerja wartawan itu. (ar)
Leave a Reply