ragamlampung.com — Jajaran aparat Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung, sebagai badan publik diminta meningkatkan kinerjanya dan profesional, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menghadapi era keterbukaan informasi publik ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap satuan kerja dituntut mengelola informasi secara benar untuk dikonsumsi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis, saat rapat implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penguatan tugas PPDI. Rapat berlangsung di kantor gubernur, di Bandarlampung, Selasa (21/3/2017).
“Gubernur mengharapkan pemberian informasi bukan hanya dapat dinikmati masyarakat, tapi bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo dan Statisik Chrisna Putra menjelaskan, PPID di tiap satuan kerja (SKPD) dituntut memberikan setiap informasi perkembangan atau program yang dilakukan pemerintah. Kemudian disebarkan kepada masyarakat.
“Penting untuk SKPD memberikan informasi kepada masyarakat dan memberikan efek yang positif untuk masyarakat. Supaya tahu tentang perkembangan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
PPID setiap SKPD diangkat oleh setiap masing-masing kepala SKPD yang diharapkan melakukan penginformasian transparan terutama pembangunan Lampung. Masih ada empat kabupaten/kota yang belum membentuk PPID.
“Kami akan berikan surat terkait hal itu. PPID di provinsi ada di Dinas Kominfo dan Statistik, nantinya dibantu PPID masing-masing SKPD untuk memberikan informasi seputar perkembangan satkernya,” katanya.
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan, Kepala Biro Umum Isron Fadtricar, dan Plt. Dinas Kependudukan dan Capil Provinsi Lampung Achmad Syaefullah. (ar)
Leave a Reply