ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat merencanakan menempatkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di tiap satuan kerja (SKPD). Pejabat itu bertugas memberikan informasi kepada pihak yang memerlukan untuk konsumsi publik guna memberikan akses keterbukaan imformasi publik.
“Nanti di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada pejabat pembantu yang mengelola informasi dan dokumentasi sesuai tugas SKPD masing-masing,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Komimfo) setempat, Fajril Hikmah, Selasa (21/3/2017).
Rencana itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memberikan pelayanan informasi kepada khalayak luas.
“Diharapkan adanya keputusan tersebut akan ada pejabat pengelola informasi yang ditunjuk di tiap SKPD untuk memberikan pelayanan informasi publik. Sehingga ketika kepala dinas tidak berada di kantor, ada pejabat semacam juru bicara dinas seperti itu, meskipun Diskomimfo yang akan mengkoordinasikan,” katanya. (ar)
Leave a Reply