ragamlampung.com — Wali Kota Bandarlampung Herman HN mendesak DPRD setempat segera membahas dan mengesahkan peraturan dearah tentang kerja sama pemda dengan badan usaha penyedia air minum. Regulasi itu akan digunakan untuk menjalankan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp1 Triliun.
Pemerintah pusat meminta pemkot menyediakan aturan hukum melalui peraturan daerah (perda) untuk proyek itu.
“Pemerintah pusat mensyaratkan sebelum proses lelang dijalankan, pemkot harus memiliki perda kerja sama. Karena itu, DPRD dan pemkot harus segera membahas kemudian menerbitkan perda ini,” kata dia, Rabu (22/3/2017).
Dikatakannya, keberadaan proyek itu sangat penting bagi warga Bandarlampung, karena akan memenuhi kebutuhan air minum mulai tahun 2019. Bandarlampung pun harus menyukseskannya karena menjadi salah satu daerah percontohan untuk proyek ini.
Direktur PDAM Way Rilau Bandarlampung, AZP Gustimego mengatakan, proyek itu untuk memenuhi kebutuhan air minum warga, karena pihaknya baru bisa memenuhi memenuhi kebutuhan 26 persen dari jumlah penduduk. (ar)
Leave a Reply