ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memberikan tunjangan khusus untuk guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer. Prioritas diberikan kepada mereka yang mengajar di tempat terpencil, antara lain di Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Mereka yang menerima tunjangan itu juga harus terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat masuk nominasi,” kata Kadisdikbud setempat, Suwandi didampingi staf bagian Tendik Amalia Umnis, Kamis (30/3/2017).
Suwandi mengatakan, pihaknya sedang menyeleksi guru yang berhak menerimanya, sedangkan jumlahnya belum bisa dipastikan, karena masih didata dan pemberkasan.
“Tunjangan untuk PNS disesuaikan dengan satu kali gaji pokok dan honorer dibayar Rp1,5 juta per bulan. Yang lebih sejahtera lagi kalau yang dapat gaji, dapat tunjangan khusus dapat juga sertifikasi, jadi dapat tiga gaji dan dibayarkan tiap bulan,” kata dia.
Selain itu, ada tunjangan insentif guru yang diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri dan swasta dan sudah sarjana (S1) dengan jumlah jam mengajar mencapai 24 jam. Lainnya, tunjangan kualifikasi yang diberikan kepada guru yang sedang menjalankan kuliah. Dengan persyaratan sudah masuk dalam data Dapodik dan masih menjalani kuliah dan mengajar 24 jam. (ar)
Leave a Reply