ragamlampung.com – Kepala Lingkungan Lingai Raya Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung memiliki bukti penguasaan lahan Bongoi Lingkungan Lingai yang bakal dilintasi jalan tol.
F. Agustinus, SH.,MH selaku kuasa hukum Kepala Lingkungan Lingai Raya mengatakan bahwa kliennya memiliki bukti penguasaan lahan Bongoi yang akan dilintasi jalan tol tersebut. Hal inilah yang akan menjadi dasar hukum atas status tanah tersebut guna proses ganti rugi jalan tol.
“Betul, Kepala Lingkungan Lingai Raya dan beberapa warganya memiliki bukti penguasaan lahan Bongoi tersebut,” kata Agustinus.
Terkait dengan bolak yang diklaim beberapa warga benar berada dalam lahan Bongoi yang dalam penguasaan Elmansah.
Menurut Elmansah beberapa warga yang membuka bolak ada yang tanpa izin dan tidak memiliki surat keterangan kepemilikan. Bahkan Kepala Lingkungan Lingai Raya dan aparatur Kelurahan sudah memberikan solusi bagi warga yang mengklaim bolak tersebut namun tidak diindahkan.
Kuasa Hukum Kepala Lingkungan Lingai Raya akan mendampingi proses ganti rugi lahan tersebut.
“Permasalahan ini akan saya dampingi dan mengawal prosesnya sehingga tidak terjadi kesalahan penyerahan ganti rugi jalan tol tersebut,” terang Agustinus. (rd)
Leave a Reply