ragamlampung.com — Polda Lampung membongkar pengiriman ganja seberat sekitar 134 kilogram dari Medan, Selasa (4/4/2017) malam. Polisi juga mengamankan empat tersangka. Modus yang digunakan ganja tersebut dikirim melalui paket yang disebut pakaian untuk anak-anak panti asuhan di Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, mengatakan, Rabu (5/4/2017), pengungkapan kasus setelah petugas mendapat laporan dari pegawai paket ekspedisi bahwa ada barang kiriman menggunakan alamat fiktif. Laporan itu langsung diselidiki, dan petugas mendapati ada empat orang yang menggunakan dua mobil mengambil paket tersebut hendak ke Pelabukan Bakauheni.
“Saat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya kami hadang dan bawa ke dalam parkiran Gedung Bagasraya ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi 134 narkoba jenis ganja,” katanya.
Kapolda mengatakan, polisi akan melakukan pengembangan lagi karena diduga masih ada orang lain yang berperan besar dalam pengiriman ganja dengan jumlah banyak tersebut.
Seorang tersangka, E mengatakan, ia hanya sebagai jasa angkutan dan tidak mengetahui barang yang diambilnya itu ganja. “Tadinya mereka R dan SA ingin rental lepas kunci, cuma saya tidak kasih. Ahirnya saya yang membawanya. Mereka rental dengan harga Rp150 ribu,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply