ragamlampung.com – Seluruh kepala desa (kades) dari 105 desa se-Kabupaten Mesuji menandatangani dokumen pakta integritas. Penandatanganan itu dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Desa (rakordes) yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Selasa (04/04/2017) dengan disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati Mesuji, Khamami.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mesuji.
Bupati Khamami menjelaskan bahwa isi dari pakta integritas yang ditandatangani para kepala desa tersebut diantaranya adalah siap berperan aktif dalam pemberantasan KKN, bekerja secara transparan, obyektif, jujur, dan akuntabel, serta tidak akan melakukan tindakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan asusila.
“Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini, seluruh kepala desa telah mengkikrarkan diri untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika suatu saat ada kepala desa yang melanggar pakta integritas tersebut, berarti harus siap untuk mundur dari jabatan. Begitu juga dengan anggota BPD, jika sudah tidak mampu menjalankan tugasnya atau melanggar larangan, juga harus siap untuk mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi dan pembagian tiga peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum penyusunan APBDes Tahun 2017, diantaranya Perbup Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, RT, dan Linmas Tahun Anggaran 2017, Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017. (gst)
Leave a Reply