Khamami Tegaskan Fungsi Satpol PP, Linmas dan Damkar

Share :

ragamlampung.com – Upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-67, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-55 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-98, Kabupaten Mesuji, berlangsung di Lapangan Nusa Indah Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis, (6/4/2017).

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT), bertemakan  “Peningkatan Peran Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran dalam Menjaga Kemajemukan Masyarakat di Daerah.”

Tema tersebut sangat tepat didaulatkan saat ini, mengingat kondisi saat ini ditengah era globalisasi, transparansi, dan reformasi yang sedang menguji keberadaan bangsa lndonesia.

Bupati Khamami, di kesempatan itu, dalam sambutannya mengucapkan selamat ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-67, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-55, dan Pemadam Kebakaran ke-98, disertai juga ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian selama ini dalam mengemban tugas-tugas dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tentram, dan aman kepada masyarakat.

“Saya atas nama Mesuji, mengucapkan selamat ulang tahun kepada satuan polisi pamong praja yang ke-67, satuan perlindungan masyarakat ke-55, dan pemadam kebakaran ke-98. Dan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian selama ini dalam mengemban tugas-tugas dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tentram, dan aman kepada masyarakat,” ucap Khamami.

Khamami menegaskan tentang tugas fungsi dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

“Saya tegaskan, tugas, fungsi dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah,” tegasnya.(gst)

Share :