ragamlampung.com — Dewan Hubungan Islam Amerika Serikat (Council on American-Islamic Relations, CAIR) mengecam keputusan pengadilan negara bagian Georgia, yang membolehkan penggunaan nama “Allah” sebagai nama keluarga. Pengadilan mengeluarkan keputusan itu setelah sebuah lembaga kebebasan sipil, wakil pasangan orangtua mengajukan tuntutan agar nama putri mereka diberi nama keluarga “Allah”.
Dewan itu menegaskan, menggunakan nama Allah sebagai nama keluarga merupakan hal yang tidak peka secara budaya. Direkturnya Nihad Awad, dilansir dari BBC, Sabtu (22/4/2017), mengatakan memang ada sejumlah nama Arab merujuk pada Tuhan, seperti Abdullah, yang berarti ‘hamba Tuhan.’
“Tapi, kita tidak akan pernah menggunakan Allah sebagai nama, itu akan dianggap sangat tidak pantas,” katanya.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union, ACLU) membawa kasus nama anak pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk ke pengadilan. Mereka menilai keputusan pengadilan tepat dan merupakan kemenangan kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, pejabat negara bagian menolak mengeluarkan akte kelahiran untuk anak mereka yang diberi nama ZalyKha Graceful Lorraina Allah. Pejabat setempat beralasan kedua orangtua itu tak ada yang memiliki nama belakang Allah.
Sean J. Young, Direktur Hukum ACLU mengatakan, dia tidak tahu apakah pasangan tersebut beragama Islam tapi dia menganggap pertanyaan tersebut tidak relevan secara hukum. Sementara orangtua itu, Handy and Walk tidak bersedia memberikan komentar. Mereka tinggal di Atlanta. (ar)
Leave a Reply