ragamlampung.com — Penggadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, memvonis bebas terdakwa kasus ganja seberat 1,6 Kg atas nama Zulkiran, warga Aceh. Vonis itu mendapat kritikan dan unjuk rasa warga setempat.
Puluhan warga dan lembaga swadaya masyarakat di daerah itu berunjukrasa ke PN Menggala, Rabu (17/5/2017). Massa membawa poster dan berorasi di tempat itu.
Massa menduga keputusan hakim ada aroma suap sehingga terdakwa bisa divonis bebas. Massa menuntut Ketua Pengadilan Negeri Menggala memanggil hakim Arya Veronica dan meninjau ulang putusan bebas tersebut. (ded)
Leave a Reply