ragamlampung.com — Anggota DPRD Pringsewu pada tahun 2016 meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pemda setempat. Permintaan itu disampaikan melalui draft anggaran keuangan DPRD dengan jumlah Rp113 juta.
Keterangan yang diperoleh Selasa (20/6/2017), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan, draft tersebut diketahui setelah pihaknya mengaudit keuangan daerah itu, beberapa waktu lalu. Pengelolaan keuangan Kabupaten Pringsewu memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Namun, adanya temuan ini mengaharuskan DPRD dan Bupati Pringsewu segera menyelesaikannya selama 60 hari.
Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sanggang Nainggolan berpendapat lain. Catatan BPK itu karena perbedaan presepsi tentang draft anggaran keuangan untuk DPRD dalam hal THR. (ar)
Leave a Reply