ragamlampung.com — Polres Way Kanan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, akhir pekan lalu. Aparat mengamankan seorang tersangka, Sah (28) berikut barang bukti dua paket diduga sabu-sabu seberat 1,51 gram.
Kapolres Waya Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, mengatakan, Senin (3/7/2017), kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Kampung Suka Negeri.
“Tim Satnarkoba kemudian menyelidiki ke lapangan, dan melihat seseorang mencurigakan, Saat ditangkap dan digeledeh dari tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu,” katanya.
Tersangka kini ditahan di Polres Way Kanan dan terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun. (ar)
Leave a Reply