28 Warga Desa Pesta Minuman Tuak

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 28 warga Pekon (Desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dibawa ke kantor Polsek setempat karena kedapatan pesta minuman keras jenis tuak.

Namun, mereka hanya diberi pengarahan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu, mereka dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Kasi Humas Polsek Pringsewu Aiptu Alvira mengatakan, Rabu (5/7/2017), warga melaporkan kepada polisi ada pesta minum tuak berlangsung di rumah Slamet di Pekon Podomoro. Setelah ditelusuri, di tempat tersebut terdapat satu ember tuak, 22 sepeda motor, organ tunggal, dan perangkat lainnya. (ar)

Share :