ragamlampung.com — Dampak pemblokiran media sosial Telegram di Indonesia sejak Jumat (14/7) terus bergulir. Penggunanya sudah melayangkan petisi melalui situs Change.org dengan petisi “Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram”.
Dalam waktu dua jam, Petisi tersebut ditandatangani lebih dari 2.000 orang. Kekecewanan netizen disampaikan lewat media sosial lainnya, seperti Twitter dan Facebook.
Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov mengatakan pemblokiran ini “aneh”, karena pihaknya tak pernah menerima permintaan atau protes dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia beralasan pemblokiran karena membahayakan keamanan negara. Kemenkominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutuskan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan, atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo, dilansir dari BBC Indonesia. (ar)
Leave a Reply