ragamlampung.com — Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presiden atau presidential threshold (PT), ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.
Rapat paripurna berlangsung hingga lewat tengah malam, Jumat (21/7/2017). UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya berdasarkan penjelasan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Pansus RUU Pemilu Erwin Moeslimin Singajuru:
1. Presidential Threshold: 20-25 Persen. Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.
2. Parliamentary Threshold: 4 Persen.
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.
3. Sistem Pemilu: Terbuka.
Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.
4. Dapil Magnitude: 3-10.
Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.
5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni.
Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.
*Mengenal Sainte Lague Murni*
Misal dalam Pileg 2019 perolehan suara :
1. GOLKAR : 220.000,
2. Gerindra : 100.000,
3. PDIP : 30.000,
4. PAN : 25.000.
Hitungan dengan sistem quota Hare Quota :
Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000.
Jadi Perolehan Kursi :
1. GOLKAR 1 kursi sisa 20.000,
2. Gerindra 0 kursi sisa 100.000,
3. PDIP 0 kursi sisa 30.000,
4. PAN 0 kursi sisa 25.000.
Nah karena masih ada sisa 3 kursi dikasih ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, PDIP, PAN. Akhirnya:
1. GOLKAR 1 kursi,
2. Gerindra 1 kursi,
3. PDIP 1 kursi,
4. PAN 1 kursi.
Padahal suaranya beda jauh, GOLKAR 2x suara Gerindra, dan 7x suara PDIP dan 9x suara PAN
Sehingga GOLKAR bilang “gak adil, beda jauh kok sama sama 1 kursi”.
Dengan methode Sainte Lague Murni. Pembaginya bukan Kouta Kursi tetapi Perolehan suara dibagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya, untuk urutan masing masing kursi.
Perolehan seperti diatas :
1. Kursi pertama (GOLKAR : 220.000, Gerindra 100.000, PDIP 30.000, PAN : 25.000)
–Ini dibagi :1–
Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yg tertinggi GOLKAR
2. Kursi kedua (GOLKAR : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, PDIP 30.000, PAN 25.000). Sehingga Gerindra 1 kursi karena tertinggi di kursi ke 2.
3. Untuk Kursi Ketiga GOLKAR : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, GOLKAR 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk GOLKAR lagi karena punya 73.333 suara untuk Kursi yg Kedua pada perebutan Kursi Dapil yg ke 3.
–mengapa GOLKAR masih dibagi : 3 karena GOLKAR masih menentukan kursi kedua bagi GOLKAR–
4. Untuk Kursi keempat (GOLKAR : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, PDIP 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk GOLKAR lagi karena tertinggi untuk kursi ke 3, yaitu 44.000 untuk Kursi Dapil yg ke 4.
–contoh untuk dapil yg memiliki kuota kursi 4–
–jika lebih dr 4 kursi maka bilangan pembagi akan terus berlanjut pembaginya dalam bilangan ganjil–
Total akhir
1. Golkar = 3 kursi
2. Gerindra = 1 kursi
3. PDIP = 0 kursi
4. PAN = 0 kursi
“Partai besar diuntungkan dengan sistem Sainte Lague Murni (SLM) karena kita sadari partai besar memiliki basis yang sudah militan. Jadi bergabunglah menjadi Caleg Partai Besar”, Ungkap Anggota KPU yang enggan namanya dipublikasikan. (rls)
Leave a Reply