ragamlampung.com — Sebanyak lima dari delapan tersangka perampokan ditangkap Tekab Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung, Rabu (26/7) sore. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, dua tersangka di antaranya ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan, Kamis (27/7/2017), mereka ditangkap berdasarkan pengembangan atas laporan korban Nana Rukmana.
Korban disatroni delapan perampok bersenjata api dan golok. Mereka masuk rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumahnya. Tersangka kemudian mengambil uang milik korban sebesar Rp50 juta, 3 unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan 1 unit Ipad.
“Setelah menjarah harta korban, para tersangka sempat membawa anak gadis korban (Siti Ratna) yang masih berumur 11 Tahun untuk dijadikan sandera,” kata Kapolres.
Namun, penyanderaan tidak terjadi karena dalam perjalanan, kendaraan dipakai tersangka mogok. Korban ditinggalkan di tengah jalan. Kelima tersangka diserahkan ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih Lanjut. (ar)
Leave a Reply