ragamlampung.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara bakal menambah tenaga kerja lalu lintas sebanyak 30 orang. Tenaga kerja ini Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ingin pindah ke Dishub.
Kriteria tenaga kerja harus bertinggi badan minimal 168 cm dan umur maksimal 35 tahun. Pendidikan minimal SMA dan berdomisili di Lampung Utara. “Perekrutan ini kita lakukan transparan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Basirun Ali, Selasa (1/8/2017).
Perekrutan ini, kata Basirun, karena jumlah tenaga lalu lintas Dishub hanya 38 orang. Sementara jumlah titik yang harus dijaga ada 52 titik tersebar di seluruh wilayah, terutama di wilayah kota.
Sebelumnya Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, tenaga lalu lintas di daerah itu masih kurang. “Sudah saya koordinasikan ke Pak Sekkab Samsir dan alhamdulillah disetujui. Kita ambil dari THL agar lalu lintas lancar,” katanya.
Sebelumnya, THL diambil dari satuan kerja di pemkab, tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukannya. Jumlah THL sudah minim karena banyak yang ditarik ke Satpol PP. Ada THL namun tidak memenuhi persyaratan seperti tinggi badan dan umur.
Basirun mengatakan, TKS Dishub yang dirumahkan dan memenuhi persyaratan kemungkinan besar ditarik lagi. (ar)
Leave a Reply