Kemenag Tak Tahu Ada Madrasah Tertimpa Masalah

ilustrasi
Share :

sekragamlampung.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang mengaku tidak mengetahui masalah di Yayasan MI Alhidayah, di Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas. Di sekolah itu muridnya belajar di lantai dan kelas menumpang di rumah warga.

Kabid Pendidikan Kemenag Tulangbawang, Evi mengatakan, Sekasa (1/8.2017) pendirian sekolah tersebut tanpa sepengetahuan Kemenag. “Saya tidak tau, tidak ada kepala sekolah yang namanya Sujianto,” kata dia, Selasa (1/8/2017).

Pendirian yayasan itu hak warga, tapi persoalan legal atau tidaknya merupakan kewenangan Kemenag.

“Kami tidak akan menegur dan melarang, bahkan kami senang ada yang ingin belajar di tempat tersebut. Tapi, kalau mereka ingin dilegalkan harus ke kantor Kemenag buat usulan mendirikan izin operasional,” ujarnya.

Evi menjelaskan, syarat pendirian yayasan di antaranya harus memiliki gedung, tanah atas nama yayasan, lalu siswa berjumlah 15 orang, punya bangku, punya kursi, ruang kelas, dan memiliki 50 persen guru sarjana dari total guru yang ada, setelah itu harus ada izin dari aparat kampung,

“Kita tidak boleh permasalahkan sekolah itu, kapasitas kemampuan mereka terbatas, tapi apakah bisa diberi izin atau tidak, harus verifikasi dulu,” ucapnya. (ar)

 

Share :