ragamlampung.com — Pemerintah sudah mencabut sejak tahun 2015 izin pembuangan limbah ke badan perairan umum perusahaan pengelolaan kelapa sawit (crude palm oil) PT Surya Utama Nabati (SUN). Namun, perusahaan di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat itu masih membandel alias cuek bebek.
“Kami telah melayangkan surat teguran kepada PT. SUN namun, tidak mendapatkan tanggapan apapun, bahkan terkesan mengabaikannya,” kata Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DPLHD) setempat, Nisom, Kamis (3/8/2017).
Ia menjelaskan, pencabutan izin tersebut karena baku mutu (racun dalam air limbah) PT. SUN melebihi ambang batas normal. Selain itu, UKL dan UPL tidak sesuai lagi. Mereka pernah mengajukan revisi UKL UPL tapi setelah diteliti tetap belum memenuhi persyaratan sehingga tidak diberi izin.
PT. SUN, katanya, juga tidak memiliki izin lingkungan, karena harus memiliki rekomendasi pemanfaatan ruang dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Jika itu sudah diterbitkan, perusahaan bisa menyusun dokumen lingkungan hidup, salah satunya UKL dan UPL.
Sebelumnya, DPRD menerima laporan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari IPAL PT.SUN. Perusahaan itu mencemari aliran sungai Mesuji yang dikhawatirkan berdampak matinya jutaan biota air dan mengancam ketersedian air bersih bagi masyarakat. (ar)
Leave a Reply