ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan operasi penertiban reklame jilid kedua tahun 2017. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dilakukan pada reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame, serta bermasalah pada legalitasnya di wilayah Lamteng.
Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan BPPRD Lamteng Rizal Efendi mengatakan, penertiban dilakukan BPPRD bersama dengan satpol PP. Sejauh ini telah tereksekusi puluhan reklame yang membandel baik itu reklame jenis spanduk maupun billboard.
“Penertiban dilakukan secara mobile. Sedikitnya sudah ada puluhan spanduk dan puluhan billboard yang diturunkan oleh tim gabungan tersebut. Kemudian ada juga yang disegel,” katanya.
Rizal melanjutkan, penertiban reklame dilakukan di sepanjang jalan lintas sumatera dari Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratunuban sampai Kecamatan Terbanggibesar. Selain itu, penertiban juga dilakukan di sejumlah kecamatan lain yang memiliki banyak reklame, diantaranya Kecamatan kalirejo, Bangunrejo, Punggur, Kotagajah, Seputihbanyak, Bandarsurabaya dan Seputihsurabaya.
Tak hanya itu, lanjut Rizal, BPPRD juga melakukan penebangan bagi reklame yang membandel dan tidak pernah membayar pajak sama sekali.
“Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk pembangunan daerah. Penertiban dilakukan agar mereka lebih tertata dan patuh. Jika pajaknya lancar kan pembangunannya juga dapat dirasakan oleh mereka, seperti pembangunan infrastruktur terutama jalan, “pungkasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya reklame yang sudah dieksekusi ini akan diamankan di kantor BPPRD Lamteng. “Apabila para wajib pajak akan mengambil dapat membereskan dahulu pajaknya dengan cara mengisi berita acara dari reklame yang telah di turunkan dan membayar tunggakan pajaknya, “ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame di Lamteng agar dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan reklame. Hal ini guna meningkatkan PAD Kabupaten Lamteng.
“Kemudian bagi yang telah dan akan memasang reklame yang belum memiliki legalitas agar segera menyelesaikan pengajuan izinnya. lalu menyelesaikan pajaknya di kantor BPPRD setempat.
Untuk seluruh reklame yang intinya untuk promosi baik reklame kain berupa spanduk, umbul-umbul, dan billboard atau papan iklan wajib mendapat legalitas dari pemerintah daerah. Jika aturan-aturan itu tidak dipenuhi maka akan ditertibkan.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa menuturkan berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Lampung Tengah dalam rangka menggenjot PAD. Aparatur dari tingkat bawah hingga atas dituntut bergerak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“PAD terus kita upayakan naik. Saya minta tidak hanya mengandalkan pajak bumi bangunan (PBB), tapi semua harus diberdayakan, pajak reklame, rumah makan, maupun sejumlah perusahaan. Saya kasih kewenangan kepada satker terkait untuk menertibkan wajib pajak yang tidak patuh,” tandasnya.(mw)
Leave a Reply