Berbagai Kejanggalan Perpanjangan Izin PT SUN

sungai di tulangbawang barat tercemar yang diduga berasal dari sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit.
Share :

ragamlampung.com — Standar Operasional Prosedur (SOP) diduga diabaikan dalam penerbitan perpanjangan izin perusahaan pengolahan kelapa sawit mentah PT Surya Utama Nabati (SUN), di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Perusahaan itu menjadi sorotan karena diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Mesuji yang mengalir ke Kabupaten Tulangbawang Barat. Akibatnya, biota sungai terancam mati dan air sungai tak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat.

SOP itu tertuang Peraturan Bupati Tubaba Nomor 8A tahun 2012 tentang SOP Pelayanan Perizinan. Ketidakberesan lainnya tidak ada izin lingkungan dari bupati.

Kabag Hukum pemkab setempat Sofyan Nur mengatakan, Selasa (8/8/2017), dalam menerbitkan perizinan kategori besar harus dilakukan rapat tim teknis perizinan yang didalamnya melibatkan satker terkait.

Di antaranya Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum pemkab, kecamatan, tiyuh, dan unsur terkait lainnya. Juga wajib mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.

“Dalam penerbitan perpanjangan izin PT.SUN saya belum pernah diundang rapat oleh tim teknis dalam kapasitas saya sebagai anggota tim,” katanya.

Perbup Nomor 8A tahun 2012 tentang SOP Pelayanan Perizinan disebutkan tahapan yang harus dilalui dalam kajian penerbitan surat izin usaha skala besar dalam rapat tim teknis. Mulai proses pendaftaran hingga penerbitan izin usaha.

Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Nisom juga mengaku tak pernah diundang rapat pembahasan teknis penerbitan perpanjangan izin PT. SUN.

Perpanjangan izin perusahaan itu untuk tahun 2016-2021 hanya diterbitkan Kepala DPMP2TSP Marwan. (ar)

Share :