ragamlampung.com — Dinas Perikanan Kabupaten Tulangbawang memeringati para pencari ikan atau nelayan yang nakal. Disinyalir masih ada menangkap ikan di sungai atau laut menggunakan alat yang dilarang.
Bukan hanya peringatan, jika tertangkap tangan dan terbukti, akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Tulangbawang M. Puncak Stiawan mengatakan, di Way Tulangbawang, masih sering didapati laporan nelayan menggunakan alat ilegal. Salah satunya waring (jala). Selain itu, penangkapan menggunakan bahan kimia seperti putas, setrum, troll.
“Kita akan segera sosialisasikan illegal fishing. Apabila masih digunakan maka kita tindak tegas,” katanya, Senin (9/10/2017).
Ia berharap kesadaran dari masyarakat memahami masalah tersebut. “Kita bisa saja tebar benih anakan ikan, tapi jika tidak ada kesadaran masyarakat akan susah,” katanya.
Way Tulangbawang menjadi tempat mata pencaharian utama bagi masyarakat sekitar, sehingga perlu ada pencegahan dan penindakan, termasuk kemungkinan konflik antarnelayan dalam pemanfaatan sumber daya alam di tempat itu. (ar)
Leave a Reply