Inspektorat Tangani Lima Kasus Perceraian PNS

sidak pegawai di pemkab lampung utara, senin (3/7/2017).
Share :

ragamlampung.com — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Hingga Oktober 2017 memeriksa enam perkara laporan masyarakat terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan lima kasus perceraian Aparatur Negeri Sipil (ASN) di daerah itu.

Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri mengatakan, kasus ADD yang telah selesai ditangani sebanyak enam perkara, dan dilakukan pembinaan serta diperbaiki. Dua kasus ADD dalam proses pembinaan dengan memberikan tenggat waktu selama enam puluh hari.

“Kami selaku Inspektorat bertujuan pengawasan dan pembinaan. Sepanjang tahun ini perkara laporan dan disiplin ASN cukup baik dibanding tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (12/10/2017).

Dari bulan Januari hingga akhir Oktober, katanya, Inspektorat tidak menangani perkara berat. Baik laporan korupsi, kedisiplinan, dan perkara lainnya. setempat. “Terkait kedisiplinan ASN, kami hanya memberi peringatan dan pembinaan langsung atau tertulis,” ujarnya.

Perkara perceraian ASN terhitung bulan Januari hingga akhir Oktober ada lima perkara perceraian. Tiga di antaranya diberikan rekomendasi perceraian dan dua dalam proses.

Tahun 2015 terdapat 15 kasus perceraian dan tahun 2016 terdapat 12 kasus, dua dinyatakan rujuk kembali setelah dilakukan pembinaan. (ar)

Share :