ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan Desa Kejadian dan Desa Negararatu, Tegineneng, Pesawaran, sebagai Zona Bebas Narkoba. Deklarasi perlu dilakukan karena narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Heri Suliyanto, saat deklarasi tersebut, Senin (23/10/2017), berharap deklarasi itu diharapkan menjadi momentum mewujudkan kedua desa tersebut zona bebas narkoba.
Dengan zona itu dilakukan pemetaan dan pendataan warga di dua desa pada 20 Oktober lalu, melibatkan 37 personel gabungan Polda Lampung dan Polres Pesawaran. Selain itu, diadakan sosialisasi dan penyuluhan.
Sebanyak 59 warga di dua desa tersebut, terdiri 42 warga Desa Kejadian dan 17 warga Negararatu, didata untuk dibina berkelanjutan.
“Provinsi Lampung masuk situasi darurat narkoba. Pemerintah Provinsi Lampung dan Polda Lampung bersama stakeholder terkait gencar mencegah dan memberantas narkoba secara masif dan komprehensif,” kata Heri.
Heri berharap, desa lainnya mengikuti jejak dua desa tersebut bertekad memberantas narkoba. Kalau hal tersebut dilakukan, seluruh daerah di Lampung bebas dari narkoba.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo menargetkan tahun depan angka kriminal di provinsi ini lebih rendah dari tahun ini.
“Penandatanganan Zona Bebas Narkoba yang pertama di negeri ini. Ini bagian kontemplasi saya merenung bagaimana bisa bermanfaat bagi Lampung. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya. (rls/dr)
Leave a Reply