ragamlampung.com — Politisi PKB asal Lampung juga anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, dituntut hukuman 12 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pidanan tambahan Rp7 miliar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Musa terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Tuntutan dibacakan jaksa Ariawan Agustiartono, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Jaksa juga menuntut hak politik Musa dicabut karena statusnya sebagai anggota DPR tapi korupsi mencederai kepercayaan masyarakat.
Saat mendengarkan tuntutan, Musa menunduk, dan terdengar isak tangis dari kerabat terdakwa yang hadir di persidangan. Musa enggan menanggapi tuntutan tersebut. “Semuanya bakal saya sampaikan dalam pledoi,” katanya. (ar)
Leave a Reply