ragamlampung.com — Pemilik lama maupun baru kartu seluler prabayar di Indonesia, diwajibkan meregistrasi ulang kartunya. Ketentuan ini sebenarnya berlaku sejak tahun 2005 dan 2014, tapi saat itu tak ada sanksi tegas jika tidak mengindahkannya.
Ketentuan terbaru ini juga berbeda, karena hanya mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Registrasi berlaku untuk kartu SIM nomor baru dan registrasi ulang nomor SIM lama. Nomor SIM baru berlaku sejak 31 Oktober 2017, sedangkan nomor lama batas waktu registrasi ulang pada 28 Februari 2018.
Juru bicara Telkomsel, Adita Irawati, dikutip Senin (30/10/2017), menjelaskan, registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator. Registrasi sendiri paling mudah karena tinggal mengirim SMS,.
Cara registrasi dengan mengirim SMS sebagai berikut:
Pelanggan baru mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444. Untuk pelanggan lama : ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kali ini untuk mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, banyak manfaat dan tujuan registrasi ini. Seperti mengeliminisasi penipuan lewat SMS dan telepon.
Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang bisa dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum registrasi ulang, akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza. Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau SMS keluar.
Jika masih belum mendaftar ulang, dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan SMS masuk.
Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor diblok. (ar)
Leave a Reply