ragamlampung.com — Anggota panitia khusus (pansus) DPRD Tulangbawang yang menyelidiki kasus hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tebu, PT Sugar Group Company (SGC), satu persatu mengundurkan diri.
Semula jumlah anggotanya 10 orang dari berbagai fraksi, tapi dalam sebulan terakhir hanya tersisa empat orang. Masing-masing dua orang dari Fraksi Gerindra, 1 dari PKS dan Hanura.
Keberadaan pansus itu sebenarnya untuk memperjelas dan menyelesaikan masalah, terutama status lahan warga yang terkatung-katung selama 30 tahun.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Patimura menilai, ada upaya penggembosan terhadap pansus yang hendak menyelidiki pencaplokan lahan oleh PT SGC.
Patimura saat itu didampingi Ketua DPD Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim, dan Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Aliasan.
“Dengan digembosi seperti itu, persoalan selama 30 tahun tak akan pernah tuntas. Apalagi sekarang warga ketakutan, masuk kampung sendiri harus menaruh KTP. Padahal, itu tanah nenek moyang mereka,” katanya.
Ia mengatakan, keberadaan PT SGC juga tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Tidak ada kesejahteraan bagi warga setempat, meski perusahaan beromzet Rp100,4 trilun per tahun.
Pansus DPRD Tulangbawang itu merampungkan hasil kerjanya, dan menyerahkan laporan kepada Wakil Ketua DPRD Aliasan, Kamis (9/11) lalu.
Ketua Pansus HGU PT SGC, Novi Marzani mengatakan, pansus mengeluarkan 59 poin menyangkut HGU PT SGC atas lahan warga di Gedung Meneng.
“Semuanya berdasarkan data-data, keterangan, dan laporan yang masuk ke pansus,” katanya. (ar)
Leave a Reply