ragamlampung.com — Seorang pelajar berusia 18 tahun diserahkan warga ke polisi karena diduga mencuri cincin emas seberat 2 gram, jam tangan, dan uang tunai total seharga Rp800 ribu. Tersangka diduga sudah beberapa kali mencuri di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka mencuri barang tersebut di rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya. Kejadian terakhir pada Sabtu (18/11/2017) siang.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Mirga Nurjuanda, mengatakan, Senin (20/11/2017), tersangka mencuri barang di rumah Indra Bangsawan (26), warga Pekon Waypring, Kecamatan Pugung.
Mirga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka yang masih duduk di kelas 1 SMK, modus pencuriannya mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor seorang diri. Melihat rumah kosong, ia masuk dan mengambil barang di dalam rumah.
“Motifnya hasil penjualan barang curian untuk keperluannya sehari-hari,” katanya.
Tersangka mengaku telah beberapa kali mencuri di rumah kosong dengan modus sama. Di antaranya 5 kali di Kecamatan Gisting dan sekali di Kabupaten Pringsewu. (ar)
Leave a Reply