ragamlampung.com — Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi Amerika Serikat menyetujui larangan sesuai perintah Presiden Donald Trump (travel ban), terhadap warga dari lima negara Muslim memasuki negara tersebut.
Dalam voting suara, hanya hakim Sonia Sotomayor dan Ruth Bader Ginsburg yang menolak, sementara tujuh hakim lainnya setuju.
Dengan demikian, AS akan menolak visa masuk bagi calon pendatang dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Ditambah Korea Utara dan Venezuela.
Keputusan pengadilan dikeluarkan Senin (4/12/2017). Keputusan ini pukulan bagi pendukung anti-diskriminasi, dan mereka berniat memprotes keputusan tersebut.
Larangan dikecualikan bagi pelancong dengan tautan “bonafide” di Amerika Serikat seperti tujuan bisnis yang terdokumentasi atau hubungan keluarga dekat.
Keputusan tersebut tidak berarti pengadilan tertinggi telah menerima travel ban sebagai konstitusional. Tapi, argumen persidangan Trump meyakinkan bahwa perintah darurat terhadap larangan tersebut tidak diperlukan.
Pengadilan tinggi diharapkan dapat mempertimbangkan larangan atas kelebihannya – dan untuk memutuskan apakah undang-undang tersebut melanggar perlindungan konstitusional terhadap diskriminasi – dalam beberapa bulan mendatang.
Pusat Hak Konstitusional mencela keputusan pengadilan tertinggi dalam sebuah pernyataan. “Kami tidak akan membiarkan ini menjadi normal baru,” katanya. (ar)
Leave a Reply