ragamlampung.com — Sebanyak 50 suami istri dari keluarga miskin di Kota Bandarlampung, mendapat kepastian status pernikahannya. Sebelumnya status pernikahan mereka tidak tercatat dan diakui negara melalui surat nikah resmi.
Pernikahan massal gratis digagas Pemerintah Provinsi Lampung, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (8/12/2017).
Selain membiayai pernikahan, pemprov juga memberikan bantuan sebesar Rp225 ribu per keluarga.
Pasangan itu mendapat buku nikah dan dokumen resmi pernikahan lainnya.
“Ini salah satu kepedulian pemprov terhadap warga tidak mampu yang ingin kepastian hukum status pernikahannya. Suami istri harus punya kepastian identitas pernikahan juga ini untuk kepentingan anak-anaknya,” kata Karo Kesejahteraan Sosial Lampung, Ratna Dewi. (ar)
Leave a Reply